Pemerintah Desa Tanta mengumumkan kepada seluruh masyarakat bahwa layanan PELANDUK (Pelayanan Administrasi Penduduk) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong kini dapat diakses langsung melalui Kantor Desa Tanta. Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tabalong untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan. Warga cukup datang ke Kantor Desa Tanta untuk mendapatkan pelayanan dan pendampingan dalam proses pengurusan dokumen.
Adapun layanan administrasi kependudukan yang dapat dilayani melalui program PELANDUK antara lain pengurusan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), serta berbagai dokumen kependudukan lainnya. Program ini dihadirkan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, serta mempercepat proses administrasi kependudukan di tingkat desa.
Pemerintah Desa Tanta juga menegaskan bahwa seluruh layanan dalam program PELANDUK ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik dan segera melengkapi dokumen kependudukan yang masih belum dimiliki atau perlu diperbarui. Dengan hadirnya layanan PELANDUK di Kantor Desa Tanta, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan administrasi yang lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Bagi masyarakat yang ingin mengaskes layanan PELANDUK dapat menghubungi petugas layanan Pelanduk Desa Tanta :
0856-5208-7741 (Erma)
0822-8184-5603 (Dayat)
Dibuat Oleh : Tim Habar Desa Tanta.