Habar Kegiatan Desa

Permudah Layanan Administrasi Kependudukan, Pemdes Tanta Buka Layanan Pembuatan Akun IKD bagi Warga

Selasa 27 Oktober 2026 · 3 dilihat · 1 minggu yang lalu
Permudah Layanan Administrasi Kependudukan, Pemdes Tanta Buka Layanan Pembuatan Akun IKD bagi Warga

Pemerintah Desa Tanta menghadirkan layanan pembuatan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Desa Tanta sebagai upaya mendukung transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan. Layanan ini merupakan tindak lanjut dari program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong untuk mendorong semakin banyak masyarakat memiliki dokumen kependudukan dalam bentuk digital. Melalui layanan ini, warga Desa Tanta dapat memperoleh pendampingan dalam proses pembuatan dan aktivasi akun IKD dengan lebih mudah, tanpa harus kebingungan menjalani proses pendaftaran secara mandiri. Pemerintah desa berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia di Kantor Desa Tanta.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan bentuk digital dari identitas kependudukan yang dapat diakses melalui telepon pintar. Kehadiran IKD diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan administrasi kependudukan secara digital, aman, dan praktis. Dengan memanfaatkan IKD, masyarakat dapat mengakses informasi dokumen kependudukan melalui perangkat elektronik sehingga lebih mudah ketika membutuhkan informasi identitas untuk berbagai keperluan pelayanan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengikuti perkembangan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Pemerintah Desa Tanta mengajak seluruh masyarakat yang belum memiliki akun IKD untuk memanfaatkan layanan yang telah disediakan. Warga dapat datang langsung ke Kantor Desa Tanta pada hari kerja, yaitu Senin sampai dengan Kamis, pukul 09.30–14.00 WITA.

Adapun persyaratan yang perlu disiapkan untuk pembuatan akun IKD adalah sebagai berikut:

  1. Membawa telepon genggam (handphone) yang dapat digunakan untuk proses aktivasi.

  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  3. Memiliki alamat email yang aktif.

  4. Memiliki nomor telepon seluler yang aktif.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan pembuatan akun IKD, masyarakat dapat menghubungi petugas layanan, Erma, melalui nomor 0856-5208-7741.Pemerintah Desa Tanta berharap layanan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan identitas kependudukan digital sekaligus mendukung upaya Disdukcapil Kabupaten Tabalong dalam memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital. Melalui kemudahan akses layanan di kantor desa, diharapkan semakin banyak warga Desa Tanta yang memiliki akun IKD dan dapat memanfaatkan fasilitas digital tersebut sesuai kebutuhan.

Yuk, manfaatkan layanan IKD di Kantor Desa Tanta! Bersama-sama kita dukung pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, modern, dan efisien bagi seluruh masyarakat Desa Tanta.

Dibuat Oleh : Tim Habar Desa Tanta