TANTA - Pemerintah Desa Tanta menghadiri kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum Program Jaga Desa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 4 November 2026, bertempat di Aula Kecamatan Tanta, dengan tujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa mengenai pentingnya pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program Jaga Desa merupakan salah satu program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan RI) yang berfokus pada pengawasan sekaligus pendampingan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa. Program ini hadir sebagai upaya untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta terhindar dari praktik penyimpangan dan tindak pidana korupsi.
Melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini, pemerintah desa diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, mulai dari perencanaan program, pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan pembangunan, hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa. Pengelolaan Dana Desa merupakan tanggung jawab besar yang harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa menjadi hal penting bagi seluruh aparatur pemerintah desa agar setiap program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Keikutsertaan Pemerintah Desa Tanta dalam kegiatan ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan wawasan dan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam memahami potensi permasalahan hukum yang dapat muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antara pemerintah desa dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong. Pemerintah Desa Tanta menyambut baik pelaksanaan Program Jaga Desa karena keberadaan program ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan hukum bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan adanya pemahaman hukum yang lebih baik, aparatur pemerintah desa diharapkan semakin berhati-hati, profesional, dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
Dibuat Oleh : Tim Habar Desa Tanta